Rabu, 30 Maret 2011

SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Hukum adalah bagian dari norma, yaitu norma hukum yang berlaku di masyarakat. Selain norma hukum, ada norma agama, norma kesusilaan dan norma kesopanan. Norma merupakan kaidah – kaidah atau penuntun tingkah laku yang seharusnya dilakukan. Norma memiliki sanksi bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran tersebut. Norma hukum beserta sanksinya di tegakan oleh negara untuk mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat. Lembaga peradilan merupakan salah satu lembaga penegak hukum.
      Kaidah hukum dapat juga berasal dari kebiasaan atau adat yang berlaku dalam masyarakat, sehingga kebiasaan yang ada dalam masyarakat lama kalamaan dapat tumbuh menjadi hukum adat. Dalam keadaan yang demikian dapat dikatakan bahwa kebiasaan dan adat merupakan faktor pembentukan hukum.

B.     Tujuan
1.      Diharapkan mengetahui sistem hukum dan peradilan nasional
2.      Mengetahui peran lembaga – lembaga peradilan
3.      Menunjukan sikap yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
4.      Ikut serta dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia
5.      Berperan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia


C.    Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud hukum ?
2.      Apa sajakah azas dan tujuan hukum ?
3.      Berdasarkan pengggolongan hukum, hukum ada beberapa macam. Apa sajakah itu ?
4.      Bagaimana sistem hukum di Indonesia ?
5.      Bagaimana pemberantasan korupsi di Indonesia ?
6.      Bagaimana berperan serta dalam penanggulangan korupsi ? 

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Hukum
Hukum sesungguhnya adalah bagian dari norma, yaitu norma hukum. Norma hukum yang selanjutnya disebut hukum merupakan noma yang berbeda dari 3 norma sebelumnya yaitu, norma agama, kesopanan dan norma kesusilaan. Hukum juga dapat diartikan sebagai:
  1. Hukum memiliki unsur perintah dan larangan.
  2. Hukum merupakan kaidah atau norma yang harus ditaati yang bersifat memaksa.
Unsur memaksa ini berarti bagi barang siapa yang melanggarnya akan memperoleh atau dikenai sanksi. Sanksi ialah akibat dari suatu reaksi atau suatu perbuatan, terutama dari pihak pemerintah yang bertugas untuk mempertahankan pelaksanaan hukum.
Menurut pasal 10 KUHP, macam-macam sanksi sebagai berikut :
  1. Sanksi pokok terdiri atas :
1)      Hukum mati
2)      Penjara
3)      Kurungan serta denda
  1. Sanksi tambahan terdiri atas :
1)      Pencabutan hak-hak ter tertentu
2)      Perampasan barang-barang tertentu
3)      Pengumuman keputusan hakim
B.     Azas dan Tujuan Hukum
Setiap sitem hukum memiliki azas atau prinsip sebagai suatu pikiran dasar yang umum sifatnya atau belakang dari peraturan hukum yang muncul. Azas hukum mejadi norma dasar serta menjadi petunjuk arah penbentukan hukum.
Azas hukum terdiri atas dua, yaitu asas hukum umum dan asas hukum khusus
  1. Asas hukum umum adalah asas yang berhubungan dengan keseluruhan  bidang    hukum.
Scolten mengemukakan adanya lima asas hukum umum yang berlaku universal yang berlaku pada semua sistem hukum – asas tersebut adalah asas kepribadian, asas persekutuan, asas kesamaan, asas kewibawaan, dan asas pemisahan antara baik dan buruk.
  1. Asas hukum khusus adah asas yang berlaku dalam lapangan hukum tertentu.contoh  sebagai berikut :
1)      hukum pidana berlaku atas praduga tak bersalah
2)      hukum perdata berlaku asas pacta sunt servanda, abus de droit,asas konsensualisme.
Menurut Gustau Rad Bruch ( Ahli filsafat Jerman ) menyatakan bahwa hukum memiliki ide dasar hukum yang mencakup tiga unsur, yaitu :
a.       Gerechtigheit ( unsur keadilan )
b.      Zeck maessigkeit ( unsur kemanfaatan )
c.       Sicherheit ( unsur kepastian )
Hukum bertujuan menjamin kepastian hukum dalam masyarakat. Hukum harus bersendikan pada rasa keadilan di masyarakat. Berkenaan dengan tujuan hukum, para pakar hukum memiliki pendapat yang berbeda – beda :
a.       Prof. Subekti. S.H. Menyatakan tujuan hukum adalah menyelenggarakan keadilan dan ketertiban sebagai syarat untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan.
b.      Prof. Van Apel dorn, menyatakan tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
c.       Purnadi dan Surjono Sukanto, menyatakan tujuan hukum adalah kedamaian hidup manusia yang meliputi ketertiban ekstern antar pribadi dan ketenangan intern pribadi.
Dalam literatur hukum, dikenal ada dua teori tentang tujuan hukum yaitu teori etis dan teori utilities. Teori etis mendasarkan pada etika. Menurut teoritis hukum bertujuan untuk semata – mata mencapai keadilan, menberikan kepada setiap orang yang menjadi haknya. Hukum tidak identik dengan keadilan. Peraturan hukum tidaklah selalu untuk mewujudkan keadilan.
Menurut teori utilities, hukum bertujuan untuk memberikan faedah bagi sebanyak – banyaknya orang dalam masyarakat. Pada hakekatnya tujuan hukum adalah bisa memberikan kebahagiaan dan kenikmatan yang besar bagi jumlah yang terbesar.


C.    Penggolongan Hukum
1.      Hukum berdasarkan sumbernya
Berdasarkan sumbernya hukum dibedakan menjadi Undang – undang, kebiasaan, traktat dan yurisprudensi. Hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan disebut hukum Undang – undang. Hukum yang berasal dari adat disebut hukum adat atau kebiasaan. Hukum yang dibuat oleh negara – negara yang mengadakan perjanjian disebut hukum traktat. Hukum yang terbentuk karena keputusan hakim disebut hukum yurisprudensi.
2.      Hukum berdasarkan tempat berlakunya
Dapat dibedakan menjadi hukum nasional, hukum internasional dan hukum lokal. Hukum yang berlakunya dalam suatu negara disebut Hukum Nasional. Hukum yang mengatur hubungan antar negara disebut Hukum Internasional. Hukum yang menyangkut dua negara disebut Bilateral. Sedangkan hukum yang menyangkut lebih dari dua negara disebut Multilateral. Hukum suatu negara yang berlaku di negara lain disebut Hukum Asing. Hukum yang berisi kumpulan norma atau kaidah yang ditetapkan oleh gereja dan berlaku bagi para anggotanya disebut Hukum Gereja.
3.      Hukum berdasarkan waktu berlakunya
Terdiri atas hukum positif ( Ius constitutum )  dan hukum yang di citakan  ( Ius constituendum ). Hukum yang berlaku pada suatu masyarakat tertentu disebut tata hukum. Hukum yang sedang dalam proses yang diharapkan yang berlaku pada masa yang akan datang dan merupakan hukum yang dicita – citakan disebut Ius constituendum.
4.      Hukum berdasarkan isinya
Terbagi atas hukum perdata atau privat dan hukum publik. Hukum yang mengatur kepentingan perseorangan disebut hukum perdata, sedangkan hukum yang mengatur hubungan antara orang dengan negara disebut hukum publik.
5.      Hukum berdasarkan cara mempertahankannya
Terbagi atas hukum material dan hukum formil. Hukum yang memuat peraturan yang mengatur hubungan dan kepentingan yang berwujud perintah dan larangan disebut Hukum Material, sedangkan hukum yang mengatur cara bagaimana mempertahankan berlakunya hukum material disebut Hukum acara atau Formal.
6.      Hukum berdasarkan bentuk atau wujud
Terbagi atas hukum tertulis dan tidak tertulis. Hukum tertulis adalah hukum yang tercantum dalam peraturan tertulis, sedangkan hukum tidak tertulis adalah hukum yang hidup dalam keyakinan masyarakat dan ditaati dalam kebiasaan.
7.      Hukum berdasarkan sanksi atau sifat
Terbagi atas hukum yang sifatnya mengatur dan hukum yang sifatnya memaksa.

D.    Sistem Hukum di Indonesia
Negara Indonesia adalah negara yang berdaulat. Negara Indonesia juga negara hukum, untuk mewujudkan negara hukum maka segala penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara didasarkan pada hukum. Oleh karena itu, pembangunan hukum nasional mutlak diperlukan.
      Sampai sekarang bangsa Indonesia belum secara keseluruhan memiliki hukum nasional yang dibuat oleh bangsa sendiri. Untuk menjaga agar tidak terjadi kekosongan hukum dan belum dibuat yang baru sesuai dengan UUD 1945 maka Indonesia memberlakukan hukum – hukum warisan kolonial yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan negara hukum Indonesia.
      Hukum nasional yang merupakan warisan dari zaman kolonial, antara lain :
1.      Kitab Undang – undang hukum pidana ( KUHP ).
2.      Kitab Undang – undang hukum perdata ( KUH Perdata )
3.      Kitab Undang – undang hukum dagang ( KUHD )
Hukum pidana yang berlaku di Indonesia sekarang ini telah dilakukan kodifikasi. Sebagian besar dari aturan – aturan pidana telah disusun dalam suatu kitab Undang – undang, yaitu KUH Pidana. Sebagian besar lagi terbesar dalam berbagai peraturan perundang – undangan.

E.     Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Korupsi termasuk tindak kejahatan ( tindak pidana ), korupsi merupakan suatu pelanggaran hukum menurut ketentuan Undang – undang. Korupsi merupakan salah satu dari istilah KKN yaitu Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Istilah KKN muncul dan mulai dikenal luas sejak berakhirnya masa pemerintahan Orde Baru. Pemerintahan Orde Baru dianggap banyak melakukan KKN sehingga menyebabkan pemerintahan Orde Baru  jatuh. Sejak saat itu sampai sekarang selalu di dengung – dengungkan perlunya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN. Pemberantasan KKN di yakini mampu menciptakan pemerintahan yang bersih dan menciptakan rasa keadilan.
      Menyadari betapa berbahayanya korupsi, maka sejak era reformasi pemerintah Indonesia secara serius melakukan upaya pemberantasan korupsi dengan membentuk Undang – undang dan lembaga yang secara khusus menangani masalah korupsi. Undang – undang tersebut adalah Undang – undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan Undang – undang No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Lembaga yang secara khusus menangani masalah korupsi adalah Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).
      Istilah korupsi berasal dari kata corruptio yang artinya pengrusakan, pembusukan atau penyuapan. Korupsi berarti penyelewengan uang negara, perusahaan atau milik umum lainya untuk kepentingan pribadi atau orang lain. Pengertian korupsi menurut ketentuan Undang – undang No.31 tahun 1999 adalah:
1.   Melakukan perbuatan secara melawan hukum dengan maksud untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain  atau suatu koperasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
2.    Melakukan perbuatan secara melawan hukum dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koperasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Selain membentuk Undang – undang pemberantasan korupsi, pemerintah juga membentuk lembaga yang menangani korupsi yaitu KPK. Pembentukan KPK merupakan amanat dari Undang – undang No.31 tahun 1999 Pasal 43, yaitu perlunya dibentuk komisi pemberantasan tindak korupsi. Tugas dan wewenang pokoknya adalah melakukan koordinasi dan supervisi, termasuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi.
      Lembaga lain yang menangani korupsi adalah Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( Timtas Tipikor ), Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN ) dan Komisi Ombusman Nasional.
      Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mempunyai tugas sebagai berikut :
  1. Koordinasi dengan Instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  2. Supervisi terhadap Instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  3. Penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
  4. Tindakan – tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.
  5. Monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) berwenang untuk :
  1. Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi.
  2. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  3. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada Instansi yang terkait.
  4. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  5. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.

F.     Berperan Serta Dalam Penanggulangan Korupsi
Korupsi sangat merugikan keuangan negara. Uang negara yang seharusnya untuk pembangunan bisa habis karena bisa dikorupsi oleh pejabat negara. Akibatnya, dapat menyengsarakan rakyat dan menciptakan ketidak adilan. Korupsi telah menjadi penyakit bangsa dan ancaman kelangsungan hidup dimasa depan. Oleh karena itu semua warga negara harus ikut serta terlibat dalam upaya penanggulangan korupsi.
      Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya korupsi. Usaha tersebut antara lain :
1.  Membuat dan melaksanakan Undang – undang yang berkaitan dengan korupsi seperti Undang – undang No.31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dan Undang – undang No.30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi.
2.      Membentuk lembaga yang memiliki tugas khusus menangani korupsi.
3.  Pemerintah mengumumkan harta kekayaan seorang pejabat negara sebelum atau pun sesudah menjabat.
4.  Mengangkat sumpah jabatan yang salah satu isi sumpah tersebut di antaranya adalah tidak akan melakukan korupsi dan bersedia mundur bila terbukti melakukan korupsi.
Namun demikian, upaya penanggulangan korupsi membutuhkan peran serta bersama masyarakat. Masyarakat dapat berperan serta untuk menanggulangi korupsi, peran serta masyarakat tersebut dapat diwujudkan  dalam bentuk berikut ini :
  1. Hak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.
  2. Hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi.
  3. Hak menyampaikan saran dan pendapat serta bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani  perkara tindak pidana korupsi.
  4. Hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 hari.
  5. Hak untuk memperoleh perlindungan dalam hal :
a.       Melaksanakan haknya sebagaimana tersebut diatas.
b.   Diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan dan di sidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi atau saksi ahli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
 
BAB III
PENUTUP

A.     Kesimpulan
Hukum juga merupakan kaidah atau norma atau peraturan hidup, tetapi mempunyai daya memaksa agar berlakunya dapat lebih terjamin karena bertujuan untuk mencapai ketertiban masyarakat.
Hukum adalah seperangkat aturan atau ketentuan yang dibuat oleh badan – badan resmi yang berwenang yang sifatnya mengikat dan memaksa dengan tujuan mengatur tindakan manusia dalam lingkungan kehidupan.
Klasifikasi hukum dapat digolongkan berdasarkan bentuknya, daerah berlakunya, waktu berlakunya, isi, sifat, dan cara mempertahankan atau fungsinya. Hukum juga dapat di klasifikasikan berdasarkan lapangan hukumnya.

B.     Saran
1.      Warga seharusnya bisa membantu pemerintah dalam menanggulangi masalah korupsi.
2.      Warga sehasurnya ikut serta memberantas korupsi.
3.      Warga negara seharusnya berperan aktif dalam memberantas KKN di segala bidang.
4.      Tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum.
5.      Pemerintah seharusnya dapat memberi sanksi yang berat bagi siapa saja yang melakukan korupsi atau KKN.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar